INVERSI.ID – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menandatangani putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan ini dianggap sebagai titik balik penting bagi kembalinya marwah MK dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
PDIP
Ketua DPP PDI-P bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Dedy Sitorus, menyambut baik putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
Dalam pernyataannya yang disampaikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), Dedy menyatakan bahwa MK telah menunjukkan komitmen untuk mengembalikan perannya sebagai lembaga yang menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: PDIP Bangkit di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK, Buat Ridwan Kamil-Suswono Kerepotan
“Kita bersyukur hari ini dapat kado dari MK setelah dulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga. Hari ini MK kembali pada kewarasan,” ujar Dedy dengan nada penuh harap. Ungkapan ini merujuk pada kritik-kritik sebelumnya yang menilai bahwa MK sempat mengalami penurunan integritas karena dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu.
MK dan Kembalinya Demokrasi yang Sehat
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai wilayah di Indonesia. Dedy menekankan bahwa keputusan ini akan membuat proses Pilkada menjadi lebih demokratis, dengan memberikan ruang yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Kita percaya bahwa dengan putusan ini, Pilkada di berbagai daerah akan lebih transparan dan berkeadilan, sehingga mampu menciptakan pemimpin-pemimpin daerah yang benar-benar dipilih berdasarkan kehendak rakyat,” lanjut Dedy.
PDI-P sendiri sebagai partai politik besar di Indonesia, melihat putusan ini sebagai langkah positif yang akan memperkuat demokrasi di tanah air. Dengan kembalinya MK pada jalurnya sebagai penjaga konstitusi yang independen, diharapkan Pilkada 2024 mendatang dapat berjalan dengan lebih baik, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.