INVERSI.ID – Peta politik Pilkada Jakarta 2024 sempat menemui jalan buntu setelah 12 partai politik (parpol) sepakat untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) pada Minggu, 19 Agustus 2024. Situasi ini membuat PDIP kesulitan mencalonkan kandidatnya karena tidak memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD Jakarta yang diperlukan.
Namun, segalanya berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang memungkinkan PDIP untuk mencalonkan kandidat di Pilkada Jakarta.
Di sisi lain, Anies Baswedan kehilangan dukungan dari PKB, PKS, dan Nasdem, yang sebelumnya telah mengusungnya untuk Pilkada Jakarta 2024. Ketiga partai ini kemudian bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca Juga: Anies Baswedan dan PDIP Punya Harapan di Pilkada Jakarta, Usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan
Keputusan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, mengubah dinamika Pilkada serentak 2024, termasuk di Jakarta. MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD, melainkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Keputusan ini menyamakan ambang batas pencalonan partai politik dengan jalur independen.