Pegi Setiawan Bebas, Wapres Minta Peristiwa Salah Tangkap Tak Terulang

By DP
3 Min Read
Wakil Presiden (Wapres ) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa peristiwa salah tangkap, seperti yang dialami Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, harus dihindari di masa mendatang. (Foto: Antara)

Wakil Presiden (Wapres ) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa peristiwa salah tangkap, seperti yang dialami Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, harus dihindari di masa mendatang dan tak terulang lagi.

“Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup,” kata Wapres Ma’ruf Amin menanggapi pembebasan Pegi Setiawan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dilansir dari Antara, Wapres menyampaikan hal tersebut usai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 9 Juli 2024.

- Advertisement -

Wapres mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa kasus Pegi akan dilanjutkan.

Wapres sendiri mengaku belum mengetahui detail langkah selanjutnya yang akan diambil.

Baca Juga: Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Dibebaskan oleh Pengadilan dalam Kasus Vina Cirebon

“Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri bahwa itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa,” jelas Wapres.

Namun, dia menyatakan dukungannya bahwa jika kasus ini belum tuntas, maka pencarian tersangka lain perlu dilanjutkan.

“Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira,” tambahnya.

Terkait salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres menilai hal itu kemungkinan terjadi karena kurangnya ketelitian.

“(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita Pegi Setiawan Sebelum Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan, Terima Ancaman hingga Dipukul Polisi?

Leave a comment