Empat keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arista dan M Rizky Rudiana atau Eky mendatangi Polda Jawa Barat (Jabar) pada Rabu, 19 Juni 2024.
Keempat keluarga terpidana ini datang didampingi oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dikoordinatori oleh Jutek Bongso.
Adapun keempat keluarga terpidana ini yakni Kosim Orang tua dari Eko Ramadani, Madlanah kakak dari Jaya, Khasanah orang tua dari Hadi Saputra dan Muran orang tua dari Eka Sandi.
Kedatangan keempat keluarga terpidana ini pun memenuhi pemanggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk diperiksa.
Tim Peradi Datangi Dirjen Kemenkumham
Selain pendampingan ke Polda Jabar, Jutek Bongso melanjutkan bahwa tim Peradi juga mendatangi Ditjen Pemasyarakatan Menkumham di Jalan Veteran III Nomor 11 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
“(Di kantor Dirjen Pas Kemenkumham) bertemu dan audensi serta memasukkan surat permohonan untuk menemui terpidana di Lapas Bandung,” kata Jutek Bongso, Rabu, 19 Juni 2024.