Datangi Komnas HAM
Setelah dari Ditjen Pas Kemenkumham, tim Peradi juga akan mendatangi Komnas HAM untuk meminta ikut memantau kondisi terpidana di lapas selama diperiksa sebagai saksi kasus Pegi Setiawan.
Tujuan pengecekan ini untuk memastikan agar tidak terjadi kekerasan fisik dan lain-lain terhadap Pegi selama pemeriksaan di Polda Jabar.
Diketahui bahwa Pramudya Wibawa Jati, Okta dan Teguh yang merupakan tiga saksi kasus Vina Cirebon telah mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.
Menurut keterangan yang baru, mereka menegaskan bahwa peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Pramudya, Okta dan Teguh sedang tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.
Dengan keterangan itu, artinya 5 terpidana seumur hidup iru tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan ke mereka.
Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku pada 2016 diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi, padahal Liga berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu tentang peristiwa itu.