Soal Kasus Vina Cirebon, 100 Pengacara Siap Turun Demi Usut Kejanggalan

By DP
3 Min Read
Kuasa hukum saksi, Jutek Bongso, menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap menurunkan 100 pengacara untuk menangani kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, atau yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon. (Foto: Pixabay)

Kuasa hukum saksi, Jutek Bongso, menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap menurunkan 100 pengacara untuk menangani kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, atau yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon.

Kerumitan kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Peradi, untuk membantu pengusutan peristiwa sebenarnya.

Sebagai kuasa hukum dari saksi teman terpidana, Jutek Bongso yakin bahwa ada banyak ketidakwajaran dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak awal.

- Advertisement -

“Kami dari kuasa hukum dalam hal ini ditunjuk oleh Ketua Umum Peradi, dengan tim hampir 100 orang lebih pengacara diturunkan untuk menangani ini,” kata Jutek.

Baca Juga: Alasan LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon, Dalami Dokumen Pemohon

Ia menambahkan bahwa Peradi telah bertemu dengan keluarga terpidana dan empat saksi yang memutuskan untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina tahun 2016 karena mereka dipaksa memberikan kesaksian palsu.

Setelah mendalami kasus pembunuhan ini, Jutek menyatakan menemukan banyak kejanggalan.

“Saya selaku wakil sekjen (Peradi), jadi kami coba masuk mendalami, memang kami melihat ada banyak kejanggalan,” tegas Jutek.

Menurutnya, banyak prosedur pemeriksaan yang tidak dijalankan oleh penyidik pada pemeriksaan pertama di tahun 2016.

Baca Juga: Facebook Dijadikan Bukti, Kuasa Hukum Pegi Merasa Ada Keganjilan dalam Penyidikan Kasus Vina Cirebon

Leave a comment