Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menyatakan apresiasinya atas keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang menerima praperadilan Pegi Setiawan.
Putusan tersebut membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pada 2016.
Trimedya, seorang politikus senior dari PDIP, berpendapat bahwa penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan, seharusnya menerima sanksi atas penetapan tersangka yang salah tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan
“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” ujar Trimedya.
Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai bentuk sanksi sepenuhnya diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Trimedya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah kesalahan serius.
Baca Juga: Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Resmi Bebas
“Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” tambahnya.