Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Resmi Bebas
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Putusan tersebut menetapkan bahwa status tersangka yang diberikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar kepada Pegi Setiawan tidak sah.
Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan
Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena dianggap telah memenuhi cukup alat bukti.
Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa berdasarkan surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016, dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 dari pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa Polri akan segera menangani lanjutan kasus Pegi Setiawan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung terkait kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh polisi, berhasil memenangkan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Dilansir dari Antara, Kapolri juga menyatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.
Mantan Kabareskrim itu juga memastikan bahwa jajarannya akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.