Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dan menahan seorang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tersangka tersebut adalah Yofi Oktarisza (YO), yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kemudian menjadi BTP Semarang selama periode 2017-2021.
Baca Juga: Menanti Ketegasan Pimpinan KPK soal Seminggu Tangkap Harun Masiku hingga Respons Pukat UGM
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Asep menjelaskan bahwa penetapan Yofi sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Dion Renato Sugiarto (DRS).
Baca Juga: Tegaskan Temukan Lokasi Persembunyiannya, KPK Pede Bisa Menangkap Harun Masiku
Tersangka YO didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.