Anggota Komisi III DPR RI Santoso turut menyoroti sebanyak 36,81 persen dana pembangunan proyek strategis nasional (PSN) masuk ke rekening subkontraktor, sedangkan sebagian besar masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus.
Santoso mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya menindaklanjuti soal RUU Perampasan Aset, sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang merata untuk rakyat Indonesia.
“Kemudian inilah pentingnya perampasan aset, RUU tentang Perampasan Aset. Agar perilaku yang ada di penyelenggara negara tentang fee terhadap proyek itu harus segera diberantas, harus segera dihilangkan,” papar Santoso dilansir dari laman DPR RI, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Kemudahan Akses Informasi, DPR Dukung RUU Satu Data
Selain itu, Santoso juga menegaskan bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus diberantas tuntas, demi pembangunan yang adil untuk Indonesia.