Diisukan Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Gibran Rakabuming: Saya Ingin Fokus di Solo Dulu

By Anisa
3 Min Read
Diisukan Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Gibran Rakabuming: Saya Ingin Fokus di Solo Dulu (Foto: Antara)

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Nggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, Kamis, 3 Juli 2023.

Gibran Beri Sikap soal Jadi Cawapres

Dikutip dari Antara, mengenai dengan anggapan salah satu politisi senior dari PDIP Deddy Sitorus yang menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak secara tegas memberikan sikap penolakan terhadap isu cawapres, ia mengaku sudah memberikan sikap sejak dulu.

- Advertisement -

Namun Gibran mengaku sudah memberikan sikap sejak dulu terkait isu tersebut. Anak sulung Presiden Jokowi ini pun mengatakan belum cukup umur dan ilmu untuk menjadi cawapres.

“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” tegas Gibran Rakabuming Raka.

Masih Ingin Fokus di Solo

Kemudian terkait dengan keinginan partai lain yang ingin mengusung Gibran Rakabuming sebagai cawapres, Gibran mengaku masih ingin fokus di Solo.

“Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu,” tambah Gibran Rakabuming Raka.

Perubahan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Sedangkan mengenai adanya sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ia enggan menanggapi.

“Saya nggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa),” tambah Gibran.

Gibran juga mengaku tidak terlalu memikirkan adanya gugatan tersebut.

“Beritanya saja saya nggak mengikuti,” katanya.

Sekedar informasi bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Leave a comment