Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk mengadakan kegiatan perpisahan ke luar kota.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor e-0017/SE/2024 yang mulai berlaku sejak 30 April 2024.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata yang membawa pelajar SMK asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).
Kecelakaan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan siswa dalam kegiatan perpisahan sekolah di luar kota.
Baca Juga: Penertiban Parkir Liar di Tebet: Matsuri, Juru Parkir Berpengalaman, Terjaring Razia
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa Surat Edaran ini mengatur berbagai aspek terkait kelulusan peserta didik.
Mulai dari pengumuman kelulusan hingga kegiatan pasca kelulusan, semuanya harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan siswa.
“Surat Edaran ini mengatur mekanisme kelulusan peserta didik mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca atau setelahnya,” ujar Purwosusilo.