Penerapan Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara harus direalisasikan secara nyata di lapangan. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Menurut Junimart, sebelumnya telah disepakati bahwa tenaga honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut kata Junimart terus disampaikan Komisi II DPR kepada Menteri PAN-RB saat rapat-rapat kerja sebelumnya.
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Tenaga Honorer Disebut Dapat Diangkat Langsung jadi PPPK, Apa Saja Syaratnya?
Lebih lanjut Junimart menambahkan bahwa jutaan tenaga honorer telah bekerja puluhan tahun menunggu keadilan.
Jika dilihat dari data yang ada, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya memang tidak sedikit, bahkan ditemukan dibeberapa instansi di daerah jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apabila honorer sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan begitu saja, tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, tingkat pengangguran semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga maupun anggaran.
Baca juga: Jokowi Sebut 1 Juta Guru Honorer akan Terangkat jadi ASN PPPK pada 2024
“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” pungkas Junimart.