Belum lama ini media sosial dihebohkan oleh seoranh nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami diduga nekat melakukan aksi bunuh diri l. Hal itu karena ditagih dan diteror oleh debt collector.
Korban diketahui nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena tidak bisa membayar utangnya. Korban diketahui seorang pria anak satu.
Awalnya kabar itu beredar setelah dibagikan
dalam bentuk foto tangkapan layar dan diunggah kembali di akun media sosial X @rakyatvspinjol.
Lantas bagaimana fakta-fakta nasabah pinjol bunuh diri karena diteror oleh debt collector? Berikut rangkumannya.
Pinjam Uang Rp 9,4 Juta Jadi Rp 18-19 Juta
Berdasarkan informasinya bahwa pria itu meminjam uang sebesar Rp 9,4 juta. Namun harus mengembalikan Rp 18-19 Juta.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Sering dapat Teror
Bahkan korban juga sering mendapat teror pesanan fiktif makanan dari ojek online (ojol) yang dikirimkan ke rumah.
Tidak sampai disitu saja, teror hingga cacian pun muncul ke kantor tempatnya bekerja sampai membuatnya dipecat dari pekerjaannya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Polisi Belum Terima Laporan
Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait hal ini.
Meski demikian, pihaknya akan mencoba untuk cek dan mengklarifikasi kejadian yang diposting kepada pemilik akun yang mengupload.
“Kami check terkait itu. Kita klarifikasi dulu yang bersangkutan terkait fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang diunggah yang bersangkutan di medsos,” kata Ade kepada wartawan, Rabu 20 September 2023.
Senada dengan Ade Safri Simanjuntak, Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardian Satrio Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan penyedikan terkait kasus tersebut.
“Kita cek kebenarannya,” kata Ardian.
Tanggapan OJK
Setelah kabar itu beredar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa geram dengan berita viral itu. Karena itu, OJK akan memanggil Pinjol AdaKami untuk mengklarifikasi benar atau tidaknya kejadian itu.
“Akan kami panggil hari ini (Pinjol AdaKami),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.