Pelaku pembunuhan wanita hamil di Gading
Atas tindakannya, Agustami ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RN di Kelapa Gading. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita hamil berinisial RN (34) tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jasadnya ditemukan di lokasi pada Sabtu (20/4/2024) lalu pukul 08.40 WIB. Atas dasar itu, polisi langsung mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Fakta-Fakta Bentrok Dua Ormas di Bandung, Seorang Warga Tewas