Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto menunjukkan jiwa besar yang luar biasa setelah mengusulkan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu karena menurut Prabowo bahwa Airlangga sesungguhnya sangat pantas jadi bakal capres maupun cawapres. Tetapi Golkar justru mendukung Prabowo dan Gibran.
Golkar Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Diketahui bahwa Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
Dukungan itu pun disampaikan oleh Airlangga Hartanto saat membacakan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta pada Sabtu, 20 Oktober 2023.
“Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Dikutip dari Antara, pertanyaan Airlangga itu pun dijawab setuju oleh semua peserta Rapimnas. Airlangga juga menanyakan kepada seluruh ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar, untuk kesediaan mendukung bakal cawapres dengan umur di bawah 40 tahun.
“Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai,” kata Airlangga.
Serahkan Rekomendasi ke Prabowo
Namun setelah membacakan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga lalu menyerahkan rekomendasi itu kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Sekedar informasi bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.