Seluruh gubernur dan Pj gubernur masing-masing provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023) kemarin.
Dari seluruh daerah Indonesia yang telah mengumumkan UMK 2024, diketahui terdapat 10 daerah dengan UMK tertinggi. Seluruh daerah tersebut berada di Pulau Jawa.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Jabar 2024
Masing-masing daerah tersebut, diantaranya terdapat tiga kabupaten atau kota dari Jawa Barat menempati posisi teratas dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia. Masing-masing daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Menariknya, ketiga daerah tersebut turut mengalahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota DKI Jakarta.
Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia 2024
Berikut adalah 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024, dimana tiga daerah dengan UMK 2024 teratas berasal dari Jawa Barat:
1. Kota Bekasi : Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
5. Kota Depok: Rp 4.878.612
6. Kota Cilegon: Rp 4.815.102
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
9. Kota Surabaya: Rp 4.725.479
10. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Jatim 2024
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah akan efektif berlaku mulai pada 1 Januari 2024.