Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pada draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan ada 12 kewenangan khusus bagi Jakarta setelah melepas label Ibu Kota Negara.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Tito Karnavian dalam diskusi bertema ‘Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?’ di Media Center Indonesia Maju, Jalan Diponegoro nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Mantan Kapolri ini menjelaskan, dalam draf RUU DKJ, menyebutkan bahwa status Jakarta tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara setelah pindah ke IKN Nusantara. Namun, Jakarta akan tetap memiliki kewenangan khusus yang sangat rinci.
Baca juga: Mendagri: Draf RUU DKJ versi Pemerintah, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
“Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan untuk Jakarta,” kata Tito Karnavian.
Tito merinci ke-12 kewenangan khusus tersebut antara lain terkait pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, dan penanaman modal.
Selanjutnya terkait perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.
Tito juga menekankan bahwa Jakarta akan tetap menjadi kota global, yakni kota yang kelasnya bisa bersaing dengan kawasan regional dan global. “Jadi mirip-mirip New York di Amerika Serikat dan Kota Sydney dan Melbourne di Australia,” terangnya.
Baca juga: Bambang Susantono: 50 Investor Asing Serius Bolak Balik Minat Proyek IKN
Untuk mendukung Jakarta sebagai kota dengan 12 bidang kewenangan khusus tersebut, sehingga pemerintah menyusun draf RUU DKJ yang akan menjelaskan keistimewaan Jakarta.
Aturan khusus itu menurut Tito Karnavian sebagai penguat menjadi postur kota global, pusat ekonomi dan juga jasa keuangan.