Menkominfo Putus Internet ke Kamboja dan Filipina untuk Berantas Judi Online

By DP
3 Min Read
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pemerintah meminta pemutusan akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina, sebagai bagian dari upaya memberantas judi online. (Foto: Pixabay)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pemerintah meminta pemutusan akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina, sebagai bagian dari upaya memberantas judi online.

Hal ini disampaikan oleh Budi Arie dalam surat kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (network access point/NAP) yang diteken pada 21 Juni 2024.

“Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online,” kata Budi Arie.

- Advertisement -

Dalam surat Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tersebut, pemerintah meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang terkait dengan judi online.

Baca Juga: Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Putus Akses Jalur Internet ke Dua Negara

Pemerintah meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet untuk memutus akses internet yang terkait dengan judi online dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina, dalam waktu paling lambat 3×24 jam sejak surat ini ditandatangani.

“Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” bunyi poin a surat tersebut.

Surat ini juga menjelaskan alasan dan dasar hukum pemerintah meminta penyedia jasa layanan internet memutus akses internet yang terlibat dalam judi online. Salah satunya adalah menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Hadi Tjahjanto, selaku Ketua Satgas, pada 19 Juni 2024.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses internet akan dievaluasi secara terus menerus dan akan berakhir jika situasi dinilai sudah kondusif.

“Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif,” bunyi poin b surat tersebut.

Pemerintah juga meminta penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah yang telah diambil terkait tindakan pemutusan ini dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Leave a comment