MK Hapus Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku di Pemilu 2029, PSI: Kami Tidak Kecewa

By dwi kurnia
3 Min Read
PSI memberikan respon terkait Putusan MK yang meminta revisi ketentuan ambang batas parlemen 4 persen diberlakukan pada Pemilu 2019. (Foto: PSI)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan respon terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta revisi ketentuan ambang batas parlemen 4 persen diberlakukan pada Pemilu 2019.

Meski belum tentu lolos ambang batas parlemen pada 2024, PSI menerima putusan MK ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2019.

Baca juga: Tuai Pro dan Kontra, Berikut Daftar Respon Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

- Advertisement -

Partai yang dipimpin putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ini tetap menghormati putusan MK sebagai putusan yang final dan mengikat.

“Kalau kami kan, dari sisi parpol, ya harus siap apa pun keputusannya, mau 4 persen, mau 7 persen, kami harus siap. Kami sih ikut konsekuensi saja, keputusannya apa, ya, kami ikuti saja, begitu logika kami sebagai peserta pemilu atau parpol,” kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman dilansir dari Harian Kompas, Jumat, (1/3/2024).

Baca juga: Pemilih Tak Punya KTP Namun Terdaftar di DPT, DPR Dorong KPU Susun Regulasinya

Leave a comment