By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: MK Hapus Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku di Pemilu 2029, PSI: Kami Tidak Kecewa
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » MK Hapus Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku di Pemilu 2029, PSI: Kami Tidak Kecewa

Terkini

MK Hapus Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku di Pemilu 2029, PSI: Kami Tidak Kecewa

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan respon terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta revisi ketentuan ambang batas parlemen 4 persen diberlakukan pada Pemilu 2019.

Meski belum tentu lolos ambang batas parlemen pada 2024, PSI menerima putusan MK ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2019.

Baca juga: Tuai Pro dan Kontra, Berikut Daftar Respon Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Partai yang dipimpin putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ini tetap menghormati putusan MK sebagai putusan yang final dan mengikat.

“Kalau kami kan, dari sisi parpol, ya harus siap apa pun keputusannya, mau 4 persen, mau 7 persen, kami harus siap. Kami sih ikut konsekuensi saja, keputusannya apa, ya, kami ikuti saja, begitu logika kami sebagai peserta pemilu atau parpol,” kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman dilansir dari Harian Kompas, Jumat, (1/3/2024).

Baca juga: Pemilih Tak Punya KTP Namun Terdaftar di DPT, DPR Dorong KPU Susun Regulasinya

12Next Page

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Fakta-fakta Yunita Sari, ART Pembobol ATM Majikan Ditetapkan Tersangka
Next Article Biodata dan Profil Widia Kalana, Penyanyi Lagu Wenggo-Wenggo dengan Fajar Sadboy
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index