MK Hapus Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku di Pemilu 2029, PSI: Kami Tidak Kecewa

By dwi kurnia
3 Min Read
PSI memberikan respon terkait Putusan MK yang meminta revisi ketentuan ambang batas parlemen 4 persen diberlakukan pada Pemilu 2019. (Foto: PSI)

PSI beri respon putusan MK

Namun, Andi enggan mengomentari putusan, termasuk dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan ambang batas parlemen dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

- Advertisement -

Baca juga: DPR Ungkapkan Kebakaran Smelter Nikel PT SMI Tambah Catatan Buruk

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Andy Budiman melanjutkan, pihaknya pun tak mempermasalahkan apabila putusan itu baru diberlakukan di Pemilu 2029 sebagaimana putusan MK. “Ya kami ikut, ya konsekuensi, apa pun gitu. Sama seperti dulu, ditetapkan 4 persen, kami ikut,” ucapnya.

Baca juga: DPR Kritik Kebijakan Pemerintah Turunkan Target Bauran EBT

Leave a comment