Perubahan Sistem Penerbitan SIM, Korlantas Polri Berantas Praktik Percaloan

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Tes Praktek SIM Motor. Foto: dok

Anggapan masyarakat tentang praktik percaloan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera menjadi sejarah.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk merombak sistem penerbitan SIM dengan sentralisasi sebagai langkah pencegahan terhadap praktik percaloan yang merajalela.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, langkah sentralisasi ini diharapkan dapat mendorong warga untuk mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM, termasuk ujian teori dan praktik.

- Advertisement -

“Saat ini, orang yang membuat SIM tanpa mengikuti ujian teori atau praktik tidak akan bisa mendapatkan SIM. SIM tidak akan tercetak jika tahapan ujian tidak diikuti,” ujar Yusri dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Ganti Nomor SIM dengan NIK Mulai Juni 2025

Langkah sentralisasi ini diambil untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa SIM bisa diperoleh dengan mudah hanya dengan melakukan foto.

Yusri menekankan bahwa SIM bukanlah sekadar kartu identitas, melainkan sebuah bukti kompetensi yang harus diperoleh melalui ujian.

“Sekarang ujian teori sudah menggunakan animasi dan face recognition. Tidak ada lagi yang bisa merangkap bahwa cukup polisi saja yang ikut ujian. Semua harus mengikuti prosedur ujian yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Leave a comment