Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad mengatakan bahwa putusan majelis hakim terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.
Pasalnya, majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dia mengatakan bahwa fakta dan hukum yang berlaku dimana di pengadilan negeri memiliki keyakinan hingga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
“Putusan majelis tinggi kasus Sambo, saya kira sudah tepat karena berdasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh pengadilan negeri. Fakta-fakta dan hukum-hukum yang berlaku di mana di pengadilan negeri memiliki keyakinan dan kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati,” kata pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan, Rabu, 12 April 2023.
Masih ada Proses Kasasi
Lebih lanjut, Suparji mengungkapkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan sesuai dengan ancaman hukuman dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
“Ada alasan hukuman, ada alasan yuridis tentang penerapan hukuman mati,”kata Suparji.
Bahkan Suparji juga menjelaskan bahwa tahapan persidangan belum inkrah karena masih ada proses kasasi yang akan membuktikan apakah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah membuktikan fakta dan hukum yang berlaku.
“Kalau ditinjau dari norma aturan hukum, ini sudah dikategorikan keputusan yang tepat dalam arti terbukti pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati, maka hukuman ini bisa diterapkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tetap dihukum mati di vonis sidang banding dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Putusan dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Bahkan Hakim Ketua Singgih juga mengungkapkan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,”kata Hakim Ketua Singgih.