By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Pakar Hukum UAI sebut Vonis Mati untuk Ferdy Sambo sudah Tepat
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pakar Hukum UAI sebut Vonis Mati untuk Ferdy Sambo sudah Tepat

HukumTerkini

Pakar Hukum UAI sebut Vonis Mati untuk Ferdy Sambo sudah Tepat

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad mengatakan bahwa putusan majelis hakim terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.

Pasalnya, majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dia mengatakan bahwa fakta dan hukum yang berlaku dimana di pengadilan negeri memiliki keyakinan hingga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Putusan majelis tinggi kasus Sambo, saya kira sudah tepat karena berdasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh pengadilan negeri. Fakta-fakta dan hukum-hukum yang berlaku di mana di pengadilan negeri memiliki keyakinan dan kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati,” kata pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan, Rabu, 12 April 2023.

Masih ada Proses Kasasi

Lebih lanjut, Suparji mengungkapkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan sesuai dengan ancaman hukuman dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

“Ada alasan hukuman, ada alasan yuridis tentang penerapan hukuman mati,”kata Suparji.

Bahkan Suparji juga menjelaskan bahwa tahapan persidangan belum inkrah karena masih ada proses kasasi yang akan membuktikan apakah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah membuktikan fakta dan hukum yang berlaku.

“Kalau ditinjau dari norma aturan hukum, ini sudah dikategorikan keputusan yang tepat dalam arti terbukti pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati, maka hukuman ini bisa diterapkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tetap dihukum mati di vonis sidang banding dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga :

Viking Persib Club Laporkan YouTuber RESBOB ke Polda Jabar atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Penghinaan Suku Sunda
‘Makadinah Fun Run’ Lari Sehat Rasa Umroh, Serunya Road to Tanah Suci Bareng Slank

Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Putusan dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Bahkan Hakim Ketua Singgih juga mengungkapkan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,”kata Hakim Ketua Singgih.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Sebut AI Dapat Tingkatkan Produktivitas Manusia, Microsoft: Indonesia Jadi Lebih Maju di 2045
Next Article Siap-siap! WhatsApp Bakal Berhenti Beroperasi di 47 iPhone dan HP Android
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index