Masa tunggu antrean jamaah haji
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti masa tunggu antrean jamaah haji di Bali yang mencapai 28 tahun. Padahal, embarkasi haji Bali hanya memberangkatkan jumlah jemaah sebanyak 45 orang. Karena itu, menurutnya, harus dilakukan upaya proses percepatan melalui pola pendekatan dari BPKH kepada stakeholder terkait lainnya.
Selly mengatakan perlu disadari bahwa harus ada proses percepatan, kemudian harus juga ada pola-pola pendekatan yang dilakukan oleh mitra haji.
“Mulai dari BPKH, Kemenag khususnya, apakah mungkin mereka akan melakukan pendekatan dengan beberapa lintas sektor lainnya. Kemudian dengan melibatkan bank-bank Himbara dan (Bank) Muamalat sehingga program-program haji muda juga bisa dilakukan dari mulai dini dengan kemenag,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Baca juga: Komisi VIII DPR: Perjalanan Umrah Harus Lewat Agen Resmi Jangan Backpacker