Sebanyak 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja menerima restitusi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penyerahan restitusi ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti, Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H., dan Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H.
Acara ini juga melibatkan berbagai pihak terkait.
Pemberian restitusi kepada para korban ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R-1562/4.1.ip/LPSK/03/2024 tanggal 8 Maret 2024, serta putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/PN.Ckr tanggal 5 April 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Biodata dan Profil Putri Maya Rumanti, Pengacara Keluarga Vina Cirebon
Dalam kesempatan tersebut, dilansir dari inversijabar.id, Kajati Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H., menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia.
“Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya,” ujar Kajati Jabar.
Kajati juga menekankan bahwa masalah TPPO ini menjadi perhatian serius bagi Indonesia dan masyarakat internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa korban TPPO sering mengalami trauma mendalam akibat kekerasan dan eksploitasi yang dialami.
Baca Juga: Profil Satria Robi Saputra, Putra Mantan Bupati Cirebon yang Kini jadi Kepala Desa
“Secara psikologis, mereka bisa menderita gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan,” jelas Kajati.