Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur keindahan kota termasuk dalam pemasangan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi kampanye. Pemasangan alat peraga dan informasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul harus memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pemasangan dan penempatan alat peraga harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
“Kami tidak melarang adanya pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007,” ujar Arifin, Jumat (10/5).
Arifin menyampaikan, setelah mengantongi perizinan alat peraga dan atribut kampanye itu tidak bisa sembarang pasang di kawasan Jakarta. Satpol PP telah menerbitkan kawasan white area atau pembatasan pemasangan alat peraga atau sosialisasi di jalan tertentu dengan kawasan yang ketat.
Satpol PP menetapkan 11 titik kawasan atau jalan di Jakarta dengan kategori white area. Pertama, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, kedua Jalan Medan Merdeka Timur.
Baca juga: Fakta-Fakta Pabrik Limbah Plastik di Bandung Terbakar, 10 Armada Pemadam Kebakaran Turun
Ketiga Medan Merdeka Selatan, keempat Kawasan Taman Monas, dan kelima Kawasan Tugu Tani di Jakarta Pusat. Keenam adalah Kawasan Lapangan Banteng, tujuh Jalan Jenderal Sudirman dan delapan Jalan MH Thamrin.
Sembilan adalah kawasan Jalan Diponegoro, dan kesepuluh Jalan Gatot Subroto. Sedangkan kesebelas adalah Jalan Ir H Juanda.
Arifin menambahkan, aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 53.
Bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.
“Mari bersama-sama kita jaga estetika kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah,” tandasnya