Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman mati bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup penjara.
Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman mati bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup penjara. (Foto: Antara)