Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan bahwa siaran azan di salah satu stasiun TV yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo, calon presiden (capres) dari PDIP, tidak melanggar aturan dalam ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). (Foto: Twitter/@ganjarpranowo)