Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar diubah menjadi 35 tahun membuktikan MK bukanlah Mahkamah Keluarga. (Foto: Antara)