Hari Buruh 1 Mei merupakan momen para pekerja sampaikan aspirasi demi kesejahteraan kepada pemerintah. Berikut sejarahnya.
Di Indonesia, Hari Buruh 1 Mei dijadikan hari libur nasional. Selain di Indonesia, Hari Buruh 1 Mei juga diperingati secara global dan masuk dalam peringatan internasional, atau Hari Buruh Internasional.
Sejarah Hari Buruh 1 Mei
Bicara soal sejarah Hari Buruh 1 Mei, sangatlah panjang. Diawali pada era kolonial Belanda. Tepatnya pada 1 Mei 1918 yang dilakukan oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Gerakan ini berawal dari sebuah tulisan tokoh sosialis Belanda, bernama Adolf Baars yang berikan kritik pedas soal harga sewa tanah milik kaum buruh sangatlah murah.
Tokoh sosialis Belanda itu, juga ungkapkan kaum buruh bekerja keras tanpa adanya upah yang layak.
Usai merdeka, tepatnya pada Kabinet Sjahrir, Hari Buruh 1 Mei dapat diperingati dengan memperbolehkan buruh tidak bekerja.
Kemudian, tanggal 1 Mei 2013, Hari Buruh 1 Mei dijadikan hari libur nasional oleh Presiden SBY.
Gerakan May Day atau Hari Buruh 1 Mei, secara internasional berawal dari abad ke-19 di Amerika Serikat.
Saat itu, para buruh di Amerika Serikat menuntut segala hak-hak pekerja. Salah satunya jam kerja maksimal 8 jam sehari.
May Day juga untuk memperingati peristiwa Kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886. Pada momentum tersebut, terjadi konflik antara buruh pengunjuk rasa dan polisi.
Saat itu, terjadi sejumlah kekerasan antara polisi dan buruh yang menjadi latar belakang peringatan Hari Buruh 1 Mei.
Terus Membangun Komunikasi
Di Indonesia, pemerintah lewat Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnu Wardhani mengatakan Presiden Jokowi selalu mendengarkan dan terus membangun komunikasi mendalam dengan pekerja atau buruh. Serta menyerap semua apresiasi dari unsur pekerja.
Presiden Jokowi, kata Fajar, selalu mendengarkan buruh karena para pekerja merupakan elemen utama dalam pembangunan nasional di Indonesia.
“Dalam proses perubahan Undang-Undang Ciptaker (Cipta Kerja), Presiden sangat memperhatikan proses komunikasi dan koordinasi, serta menyerap aspirasi semua elemen, dan salah satu yang utama adalah unsur pekerja,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnu Wardhani melalui keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 1 Mei 2023.
“Apapun upaya yang dilakukan untuk mendorong kepentingan pekerja/buruh sebaiknya disampaikan dengan baik dan terkoordinasi. Kita jaga bersama stabilitas tahun politik ini,” lanjutnya.