“Sesuai fakta persidangan 8 terdakwa yang saat ini menjalani hukuman dimana 1 sudah bebas karena dibawah umur dan 7 hukuman seumur hidup tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky. Sampai kemanapun akan kami perjuangkan keadilan ini untuk para terdakwa yang sedang menjalani hukuman saat ini,” jelasnya, Senin 20 Mei 2024.
Jogi mengungkapkan Pihaknya menerima kuasa dari lima terpidana yang tidak mampu, dimana mereka hanya pekerja kasar pada saat para tersangka sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.
“Setelah menerima kuasa dari orang tua kami mengubungi Polda Jabar dan diterima dengan baik. Polda Jabar tidak menutupi satu fakta pun di sana untuk bertemu tersangka. Apa yang tergambar foto dengan wajah babak belur penuh luka realitanya seperti itu,” ungkapnya.
Baca juga : Kuliner Kekinian, MIEsterius Medan Bikin Nagih
Kemudian, lanjut Jogi, Peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada bulan Agustus 2016, dilakukan pemeriksaan tambahan di Polda Jabar dimana para tersangka meminta mencabut BAP merupakan kemauan mereka tidak ada intimidasi dari siapapun.
“Polres Cirebon kota penuh intrik dan rekayasa sehingga pada saat di Polda jabar mereka dengan kehendak sendiri ingin mencabut itu BAP,” ujarnya.
Karena kata Jogi, Pada proses penyidikan diawal, mereka tidak dalam pengawalan lawyer dan sudah dilakukan tekanan fisik seperti yang di gambar.