By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Tiga Kuasa Hukum Dari 8 Terpidana Kasus Vina Ungkap Kliennya Korban Salah Tangkap
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Tiga Kuasa Hukum Dari 8 Terpidana Kasus Vina Ungkap Kliennya Korban Salah Tangkap

Terkini

Tiga Kuasa Hukum Dari 8 Terpidana Kasus Vina Ungkap Kliennya Korban Salah Tangkap

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Sejumlah analisa bermunculan di lini masa media sosial, ramai berkomentar soal kasus Vina Cirebon.

Menanggapi kembali ramainya kasus Vina, kuasa hukum dari delapan terpidana yang sudah menjalani hukuman sejak tahun 2016, Dr. Jogi Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum dari lima terpidana, dan
Titin Prialianti SH kuasa hukum 2 terpidana dan Widianingsih SH kuasa hukum 1 terpidana menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap.

Diketahui 8 terpidana tersebut adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra bin Kasana, Jaya bin Sabdul, Eka Sandi bin Muran, Suprianto bin Sutadi, Sudirman, Saka Tatal (Anak dibawah Umur) ke 7 diatas beralamat di belakang SMP N 11 Kota Cirebon RW 09 Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan Rifaldi Aditya Wardana alias Ucil bin Asep Kusnadi beralamat di Perum BCA Pamengkang Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Meriahnya Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta: Acara Kite Festival dan Konser Musik di Ancol

Ketiga orang kuasa hukum tersebut menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap, dan sesuai fakta persidangan bahwa 8 terpidana tersebut bukan pelaku dan tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky.

Previous Page1234Next Page

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Diet Mediterani, Cocok untuk Kesehatan Mental Lansia
Next Article Tips Pola Hidup Sehat Sehari-Hari, Mudah dan Gratis
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

6 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

6 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index