Hilangkan Barang Bukti
Sedangkan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa penyitaan handphone dilakukan penyidik sudah sesuai dengan proses hukum dan mendapat izin dari pengadilan.
Namun, lanjutnya, Iptu Supriadi tidak kooperatid dan diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Singgih Sahara, Komika Semarang Bikin Gaduh di Medsos
Sumaryono mengungkapkan handphone sebagai barang bukti dipukul oleh Supriadi menggunakan batu gilingan, sehingga handphone itu terbakar.
“Perusakan handphone tersebut, dilakukan oleh Iptu Supriadi di rumahnya, dengan menggunakan batu gilingan dipukulkan ke handphone sehingga mengakibatkan barang bukti tersebut terbakar. Pengerusakan barang bukti dilakukan di hadapan penyidik yang akan menyita dan juga dokumen ada yang dirobek,” kata Sumaryono.