Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan
Izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan bagian dari rencana Presiden Joko Widodo. Namun, kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait arah pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Aturan baru ini memperkenalkan Pasal 83A yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca Juga: Menanti Sikap Muhammadiyah soal Tambang yang Tak Mau Tergesa-gesa
Revisi PP ini juga membawa perubahan besar dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang menetapkan bahwa WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang, yang sebelumnya diwajibkan oleh undang-undang.
Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan pemberian izin tambang melalui proses lelang. Pemerintah merevisi PP untuk memberikan konsesi kepada ormas tanpa lelang, yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia. Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran organisasi keagamaan.