Nasib Jakarta usai bukan Ibu Kota Negara hingga kekosongan status hukum pada Jakarta yang dulu adalah Ibu Kota negara.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, mengungkapkan bahwa Jakarta tidak lagi memegang status sebagai ibu kota negara Indonesia, merujuk pada Pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Pasal-pasal tersebut meminta agar Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta direvisi dalam waktu maksimal dua tahun setelah pengundangan UU IKN.
Baca Juga: Momen Spesial nan Bersejarah, The Coach Restaurant Buka Pertama Kali di Jakarta
Agus menjelaskan bahwa saat ini, Nusantara sudah resmi menjadi ibu kota negara. Sementara itu, Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait statusnya.
Dia merekomendasikan agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan memasukkan proses peralihan ibu kota negara ke dalam aturan tersebut.
Baca Juga: CFD Fun Turun Minum di Sudirman Jakarta, Penalti Gawang Mini Paling Favorit
Agus berpendapat bahwa Presiden Jokowi dapat turun tangan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika DPR tidak kunjung menyetujui RUU DKJ.