By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum

Terkini

Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa masa berlaku UU DKI Jakarta sudah berakhir, sehingga Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menegaskan bahwa DKI Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini.

Dini menjelaskan bahwa status tersebut didasarkan pada ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara dikeluarkan.

Tentang kapan Keppres tersebut akan diterbitkan, Dini menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan penuh presiden.

Dini menambahkan bahwa penerbitan Keppres tidak harus menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan, sehingga tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres dikeluarkan sebelum RUU DKJ sah menjadi undang-undang baru.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1), tidak berlakunya UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan terjadi setelah Keppres dikeluarkan, kecuali pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi sebagai daerah otonom.

Oleh karena itu, Dini menegaskan bahwa IKN Nusantara hanya akan menjadi efektif secara hukum sebagai Ibu Kota setelah Presiden menerbitkan Keppres terkait hal tersebut.

Dia juga menjamin bahwa pemerintah akan berupaya agar waktu antara penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlalu jauh.

Baca Juga :

Fakta-fakta Anak Yatim di Tapteng Disiksa hingga Dimasukkan ke Karung oleh Tante Sendiri
Hadir di Acara Komunitas Ojol, Prabowo: Pilih Sesuai Hati Nuranimu

Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

Status Jakarta sebagai ibu kota negara akan digantikan oleh Nusantara di Kalimantan setelah Keputusan Presiden terkait diterbitkan.

Previous Page12

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Jelang Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Siap Meneror dengan Pemain Naturalisasi
Next Article Profil dan Biodata Maria Zhang, Pemeran Suki di Avatar: The Last Airbender
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index