By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum

HukumTerkini

Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa masa berlaku UU DKI Jakarta sudah berakhir, sehingga Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menegaskan bahwa DKI Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini.

Dini menjelaskan bahwa status tersebut didasarkan pada ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara dikeluarkan.

Tentang kapan Keppres tersebut akan diterbitkan, Dini menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan penuh presiden.

Dini menambahkan bahwa penerbitan Keppres tidak harus menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan, sehingga tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres dikeluarkan sebelum RUU DKJ sah menjadi undang-undang baru.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1), tidak berlakunya UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan terjadi setelah Keppres dikeluarkan, kecuali pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi sebagai daerah otonom.

Oleh karena itu, Dini menegaskan bahwa IKN Nusantara hanya akan menjadi efektif secara hukum sebagai Ibu Kota setelah Presiden menerbitkan Keppres terkait hal tersebut.

Dia juga menjamin bahwa pemerintah akan berupaya agar waktu antara penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlalu jauh.

Baca Juga :

Fakta-fakta Gibran Dilarang ke Kediri saat Kampanye Pemilu 2024, Ada Mitos Buruk?
5 Daftar Wisata Hits di Sukabumi Wajib Dikunjungi saat Lebaran, Aktor Amerika Will Smith Aja Tertarik

Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

Status Jakarta sebagai ibu kota negara akan digantikan oleh Nusantara di Kalimantan setelah Keputusan Presiden terkait diterbitkan.

Previous Page12

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Jelang Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Siap Meneror dengan Pemain Naturalisasi
Next Article Profil dan Biodata Maria Zhang, Pemeran Suki di Avatar: The Last Airbender
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index