Dampingi Keluarga Napi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Peradi Rencana Ajukan PK

By DP
3 Min Read
Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean sampaikan saat bersama para pengacara yang akan mendampingi saksi-saksi yang dipanggil Polda Jabar di kasus Vina dan Eky atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon. (Foto: Sc video youtube)

Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean sampaikan saat bersama para pengacara yang akan mendampingi saksi-saksi yang dipanggil Polda Jabar di kasus Vina dan Eky atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon, Rabu, 19 Juni 2024.

Roely sampaikan Peradi mendampingi keluarga dari 4 narapidana hadir dan akan memberikan kesaksian terkait pasal 221 obstruction of justice.

“Kami dari tim hukum Peradi akan mendampingi saksi-saksi yang dipanggil pada hari ini. Atas nama Kosim bapaknya Eko. Ada 4 ya. Lalu pak burhan bapaknya Eka Sandi, ayah Kasanah, dan Kakak Jaya,” kata Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean.

- Advertisement -

Baca Juga: Daftar Ancaman Sanksi yang Mengintai Iptu Rudiana, Jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Vina Cirebon

Lebih lanjut, Roely katakan undangan yang ia terima adalah penyelidikan. Pasal yang ditentukan adalah Pasal 221 mengenai obstruction of justice atau perintangan (penyelidikan).

Namun, Ketua DPC Peradi Bandung akui tak mengetahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan Polda Jabar di kasus Vina pada para saksi tersebut.

“Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan. Pasal yang ditentukan adalah pasal 221 mengenai obstruction of justice atau perintangan (penyelidikan). Materinya kami tidak tahu, jadi hari ini kami hanya mendampingi saja. Biar mereka bersaksi,” jelasnya.

Baca Juga: Alasan LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon, Dalami Dokumen Pemohon

Leave a comment