“Itu ada di RS M. DJamil -Padang-, RS Mohammad Hoesin -Palembang-, RS Adam Malik -Medan-, bahkan di RSCM -Jakarta- juga ada, kemudian RS Hasan Sadikin -Bandung-, RS Kariadi -Semarang-, RS Wahidin Sudirohusodo -Makassar-, RS Kandou -Manado-, hampir semua rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan di mana memang rumah sakit ini menjadi wahana pendidikan dari sebagian besar pendidikan dokter spesialis,” katanya.
Ia menyebutkan, khusus di RSCM, terdapat kurang lebih dua atau tiga kasus perundungan yang dilaporkan, sehingga ia menegaskan, mesti ada perubahan besar di lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
Baca juga : Bisa Dicontoh, Pola Hidup Sehat yang Dilakukan Marshanda Capai Body Goals
“Artinya harus ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan, atau yang kemudian dijadikan seperti hal yang lumrah,” katanya.
Ia juga mengutarakan, apabila perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, maka tim investigasi akan diturunkan, dan jika pelaku terbukti melakukan perundungan maka akan dikenai sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Bulan Juli 2023.
“Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi,” tuturnya dilannsir dari Kantor Berita Antara.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, perundungan yang dialami oleh Dokter Aulia Risma Lestari kurang komitmen dari para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan.
“Perundungan ini sudah puluhan tahun tidak pernah bisa diselesaikan secara tuntas, karena memang kurang komitmen dari para stakeholder. Saya sendiri sejak menjabat ini kali ketiga, saya meminta agar ini dihilangkan,” kata Menkes Budi.