Fakta-fakta Aduan Jatam Terhadap Menteri Investasi Bahlil soal Dugaan Pencabutan Izin Tambang

By DP
3 Min Read
Fakta-fakta aduan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal dugaan pencabutan izin tambang pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

Aduan Jatam Terhadap Menteri Investasi Bahlil

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) katakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah melakukan dugaan korupsi soal proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang penuh pratik korupsi.

Jatam juga menilai, jika Bahlil mendapatkan kuasa yang berlebih hingga dapat mencabut ribuan izin tambang.

Bahkan, dalam proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023, Bahlil Lahadalia mematok bayaran atau fee yang harus dibayarkan oleh sejumlah pengusaha agar isin tambangnya pulih dan aktivitas pertambangan kembali terjadi.

- Advertisement -

Baca Juga: Bahlil: Hilirisasi Jadi Jembatan Menuju Indonesia Emas 2045

“Jadi teman-teman bisa bayangkan ribuan izin yang dicabut Menteri Bahlil kemarin, lalu kemudian ada dugaan Bahlil mematok fee atau tarif terhadap perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan,” kata Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Untuk itu, Koordinator Nasional Jatam berharap pada KPK untuk menindaklanjuti pelaporannya, karena telah dilengkapi dengan data yang mendukung dugaan Jatam pada Menteri Bahlil.

Leave a comment