Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan nasib Polres setelah DKI Jakarta melepas status sebagai Ibu Kota. Menurut yurisdiksinya tidak diatur dalam UU DKI yang lama.
Banyak yang mempertanyakan setelah nantinya Jakarta berubah nama jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), polres-polres di kota satelit dikembalikan ke daerah administrasinya seperti Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi dan Depok.
Hal itu disampaikan oleh Tito Karnavian saat menjadi narasumber di Media Center yang bertajuk “Ada Apa Dengan Daerah Khusus Jakarta?” pada Selasa, 19 Desember 2023.
Tentang Masalah Yurisdiksi
Menanggapi hal itu, Tito Karnavian menjelaskan mengenai masalah Yurisdiksinya yang diatur dalam UU DKI yang lama. Jika diperlukan adanya aturan itu, maka bisa dibunyikan dalam UU.
“Kalau tadi mengenai masalah Yurisdiksi , Yurisdiksinya tidak diatur dalam UU DKI yang lama. Kalau kita anggap perlu Poldanya ada yang yurisdiksinya sampai ke Bekasi, Depok yang merupakan bagian dari Jawa Barat dan Tangerang yang merupakan bagian dari Polda Banten,” kata Tito Karnavian.
Baca Juga: Mendagri: Di RUU DKJ, Jakarta Punya 12 Kewenangan Khusus
Jadi, lanjut Tito apabila perlu dibunyikan dalam UU maka nantinya akan berdiskusi dengan Polri.
“Kalau mungkin perlu kita bunyikan dalam UU ini, nanti kita akan diksusi dengan Polri juga, kalau memang perlu dibunyikan ya kita bunyikan,” lanjut Tito.
Baca Juga: Mendagri: Draf RUU DKJ versi Pemerintah, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Diatur Internal dengan Keputusan Polri
Namun apabila tidak perlu untuk dibunyikan, cukup diatur secara internal dengan keputusan Kapolri. Sama artinya seperti peraturan Menhan untuk TNI.
“Tapi seandainya tidak perlu dibunyikan, itu dianggap cukup diatur secara internal dengan keputusan Kapolri, peraturan Menhan misalnya untuk TNI. Mungkin cukup diatur dengan aturan itu,” ungkap Tito Karnavian.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Tito Karnavian Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi
Bahkan Tito menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk melakukan diskusi pada saat pembahasan tentang aturan yang perlu dibunyikan untuk tingkat peraturan Kapolri atau harus diangkat menjadi UU.
“Kami sangat terbuka nanti diskusi pada saat pembahasan, perlu dibunyikan cukup di tingkat peraturan Kapolri atau harus diangkat menjadi UU,” tutur Tito.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Sebelumnya Tito menyebut urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang mencakup Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, Jakarta dan kota satelit lain harus diharmonisasikan supaya tidak kacau usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara.