By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Nasib Polres Setelah Jakarta Melepas Status Ibu Kota
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Nasib Polres Setelah Jakarta Melepas Status Ibu Kota

Terkini

Nasib Polres Setelah Jakarta Melepas Status Ibu Kota

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan nasib Polres setelah DKI Jakarta melepas status sebagai Ibu Kota. Menurut yurisdiksinya tidak diatur dalam UU DKI yang lama. 

Contents
Tentang Masalah YurisdiksiBaca Juga: Mendagri: Di RUU DKJ, Jakarta Punya 12 Kewenangan KhususBaca Juga: Mendagri: Draf RUU DKJ versi Pemerintah, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih RakyatDiatur Internal dengan Keputusan PolriBaca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Tito Karnavian Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi

Banyak yang mempertanyakan setelah nantinya Jakarta berubah nama jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), polres-polres di kota satelit dikembalikan ke daerah administrasinya seperti Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi dan Depok. 

Hal itu disampaikan oleh Tito Karnavian saat menjadi narasumber di Media Center yang bertajuk “Ada Apa Dengan Daerah Khusus Jakarta?” pada Selasa, 19 Desember 2023. 

Tentang Masalah Yurisdiksi

Menanggapi hal itu, Tito Karnavian menjelaskan mengenai masalah Yurisdiksinya yang diatur dalam UU DKI yang lama. Jika diperlukan adanya aturan itu, maka bisa dibunyikan dalam UU. 

“Kalau tadi mengenai masalah Yurisdiksi , Yurisdiksinya tidak diatur dalam UU DKI yang lama. Kalau kita anggap perlu Poldanya ada yang yurisdiksinya sampai ke Bekasi, Depok yang merupakan bagian dari Jawa Barat dan Tangerang yang merupakan bagian dari Polda Banten,” kata Tito Karnavian. 

Baca Juga: Mendagri: Di RUU DKJ, Jakarta Punya 12 Kewenangan Khusus

Jadi, lanjut Tito apabila perlu dibunyikan dalam UU maka nantinya akan berdiskusi dengan Polri. 

“Kalau mungkin perlu kita bunyikan dalam UU ini, nanti kita akan diksusi dengan Polri juga, kalau memang perlu dibunyikan ya kita bunyikan,” lanjut Tito. 

Baca Juga: Mendagri: Draf RUU DKJ versi Pemerintah, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Diatur Internal dengan Keputusan Polri

Namun apabila tidak perlu untuk dibunyikan, cukup diatur secara internal dengan keputusan Kapolri. Sama artinya seperti peraturan Menhan untuk TNI. 

“Tapi seandainya tidak perlu dibunyikan, itu dianggap cukup diatur secara internal dengan keputusan Kapolri, peraturan Menhan misalnya untuk TNI. Mungkin cukup diatur dengan aturan itu,” ungkap Tito Karnavian. 

Baca Juga :

7 Karakter Wanita Zodiak Libra dalam Hubungan Percintaan
Cari Kerja Makin Susah? LinkedIn Punya Solusi AI Buat Gen Z

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Tito Karnavian Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi

Bahkan Tito menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk melakukan diskusi pada saat pembahasan tentang aturan yang perlu dibunyikan untuk tingkat peraturan Kapolri atau harus diangkat menjadi UU. 

“Kami sangat terbuka nanti diskusi pada saat pembahasan, perlu dibunyikan cukup di tingkat peraturan Kapolri atau harus diangkat menjadi UU,” tutur Tito. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Sebelumnya Tito menyebut urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang mencakup Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, Jakarta dan kota satelit lain harus diharmonisasikan supaya tidak kacau usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara.

You Might Also Like

Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Resep dan Cara Memasak Cumi Asin Cabe Ijo, Sajian Sedap yang Sederhana
Next Article 20 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Jatuh pada 22 Desember 2023
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index