Halo sobat pembaca Inversi! Mengenai kegiatan seni, hiburan, dan olahraga bukan cuma tempat ekspresi, tapi juga bikin masyarakat makin kompak.
Menyadari pentingnya hal ini, Pemprov DKI Jakarta hadir dengan kabar keren lewat Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025, yang memberikan insentif pajak buat pelaku seni, hiburan, olahraga, dan acara sosial.
Tujuannya? Biar kegiatan seru ini tetap jalan tanpa terbebani pajak yang bikin pusing.
Diskon Pajak Hingga 50%
Beberapa kegiatan bisa dapet pengurangan pajak sampai 50%, loh! Contohnya:
- Pertunjukan film nasional di bioskop.
- Pergelaran kesenian nasional: musik, tari, drama, atau seni suara.
- Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.
- Wahana edukasi, ekologi, dan budaya.
- Acara sosial kemanusiaan seperti konser amal atau kegiatan peduli bencana.
- Kegiatan olahraga yang membina, memasyarakatkan, dan meningkatkan prestasi masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan.
Bebas Pajak Sepenuhnya
Beberapa kegiatan bahkan bebas pajak 100% alias 0% PBJT, seperti:
- Panti pijat tunanetra.
- Pentas seni di sekolah.
- Pertunjukan kesenian tradisional.
- Hiburan yang langsung digelar pemerintah.
- Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.
Yang Perlu Diperhatikan
Kalau acaranya insidental, wajib lapor dulu ke Bapenda sebelum kegiatan dimulai supaya fasilitas pajak bisa diproses sesuai aturan.
Mulai Berlaku Kapan?
Kebijakan ini resmi ditetapkan 23 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap semua kegiatan seni, budaya, hiburan, dan olahraga bisa makin hidup, lebih mudah diakses, dan tentunya tanpa ribet urusan pajak.
Jadi, Sobat Pajak bisa makin santai dan fokus seru-seruan di kegiatan favorit!