INVERSI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, 1 Januari 2026. Penutupan ini dilakukan seiring libur nasional Tahun Baru 2026.
“Dalam rangka Libur Nasional Memperingati Tahun Baru 2026, pelayanan SIM pada Kamis, 1 Januari 2026, pelayanan SIM (Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DK Jakarta, Unit Gerai SIM DK Jakarta dan Unit SIM Keliling) diliburkan dan dibuka kembali pada 2 Januari 2026,” dikutip dari akun X resmi @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dapat melaksanakan perpanjangan pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, sementara yang tidak melakukan perpanjangan harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Selain layanan SIM, pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten juga tidak beroperasi pada 1 Januari 2026.
Tidak hanya layanan luring, layanan daring melalui aplikasi SIGNAL juga ditutup pada hari yang sama.
Polda Metro Jakarta memastikan bahwa layanan Samsat Keliling akan kembali dibuka pada Jumat, 2 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat melakukan urusan administrasi kendaraan seperti biasa.