JAKARTA – Sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah kian terlihat dalam percepatan kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Keputusan Pramono Anung untuk tetap menggratiskan pajak kendaraan listrik di ibu kota dinilai sejalan dengan visi Bahlil Lahadalia dalam mendorong transisi energi nasional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlanjut. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Menurut Lusiana, kebijakan ini bukan sekadar stimulus fiskal, melainkan bagian dari strategi besar untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi bersih di Jakarta.
“Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih,” ujarnya.
Langkah Pemprov DKI ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dengan demikian, kebijakan daerah tidak hanya bersifat lokal, tetapi menjadi bagian dari kebijakan nasional yang terintegrasi.
Dalam kerangka besar tersebut, kebijakan yang diambil Gubernur Pramono dinilai memperkuat agenda pemerintah pusat, khususnya dalam upaya mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) serta menekan emisi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan skema insentif berlapis berdasarkan harga kendaraan listrik. Usulan itu berisi kendaraan EV dengan Harga hingga Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, lalu Harga Rp300–500 juta mendapat 65 persen, intensif 50 persen diberikan untuk EV seharga Rp500–700, dan di atas Rp700 juta mendapat 25 persen.
Namun, skema tersebut batal dan akhirnya disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat yang mengarahkan pemberian insentif dalam bentuk pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.
Penyesuaian ini semakin menegaskan bahwa kolaborasi pusat dan daerah berjalan selaras—bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam visi besar membangun ekosistem kendaraan listrik nasional. Jakarta pun menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan daerah mampu menjadi akselerator bagi agenda strategis nasional di sektor energi dan lingkungan.