By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta, Gubernur Pramono Dukung Percepatan EV Menteri Bahlil
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta, Gubernur Pramono Dukung Percepatan EV Menteri Bahlil

Terkini

Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta, Gubernur Pramono Dukung Percepatan EV Menteri Bahlil

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
3 months ago
Share
3 Min Read
Mobil listrik tengah mengisi daya di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta. Pemerintah provinsi DKI Jakarta mendukung sinergitas Pusat-Daerah dengan menggratiskan pajak kendaraan listrik di ibu kota yang sesuai visi Kementerian ESDM dalam transisi energi nasional. (Foto, Dok/PLN UID Jakarta Raya)
SHARE

JAKARTA – Sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah kian terlihat dalam percepatan kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Keputusan Pramono Anung untuk tetap menggratiskan pajak kendaraan listrik di ibu kota dinilai sejalan dengan visi Bahlil Lahadalia dalam mendorong transisi energi nasional.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlanjut. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Menurut Lusiana, kebijakan ini bukan sekadar stimulus fiskal, melainkan bagian dari strategi besar untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi bersih di Jakarta.

“Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih,” ujarnya.

Langkah Pemprov DKI ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dengan demikian, kebijakan daerah tidak hanya bersifat lokal, tetapi menjadi bagian dari kebijakan nasional yang terintegrasi.

Dalam kerangka besar tersebut, kebijakan yang diambil Gubernur Pramono dinilai memperkuat agenda pemerintah pusat, khususnya dalam upaya mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) serta menekan emisi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan skema insentif berlapis berdasarkan harga kendaraan listrik. Usulan itu berisi kendaraan EV dengan Harga hingga Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, lalu Harga Rp300–500 juta mendapat 65 persen, intensif 50 persen diberikan untuk EV seharga Rp500–700, dan di atas Rp700 juta mendapat 25 persen.

Namun, skema tersebut batal dan akhirnya disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat yang mengarahkan pemberian insentif dalam bentuk pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.

Baca Juga :

MBG Tingkatkan Penjualan Pedagang Buah di Pasar Gede Solo
Jelang Championship Series Liga 1 Stefano Beltrame Fokus Siapkan Mental

Penyesuaian ini semakin menegaskan bahwa kolaborasi pusat dan daerah berjalan selaras—bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam visi besar membangun ekosistem kendaraan listrik nasional. Jakarta pun menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan daerah mampu menjadi akselerator bagi agenda strategis nasional di sektor energi dan lingkungan.

You Might Also Like

DPK Tembus Rp47,9 Triliun! Kepercayaan Pengusaha ke CIMB Niaga Makin Kuat
Pemerintah Rusia Tahan Ekspor Bensin Sampai Akhir Tahun demi Stabilkan Pasokan Dalam Negeri
Kolaborasi Jepang-Inggris-Italia Kembangkan Jet Tempur Berteknologi AI dan Stealth
Donald Trump Tegaskan China dan Rusia Tak Memasok Senjata ke Iran
Rusia Klaim Serang Pusat Logistik dan Fasilitas Drone Ukraina dalam Operasi Terbaru
TAGGED:Gratis pajak EVMenteri BahlilPramono Anung
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Foto : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Sumber : www.bgn.go.id) Program MBG Pacu Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen
Next Article Waspada Hoaks! Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Mei 2026, Ekonomi Rakyat Tetap Aman
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

BRIvolution Berbuah Manis! Transformasi BRI Diakui Masuk Daftar Bank Terbesar Dunia

Proyek Gas Raksasa North Hub Siap Tembus 1.000 MMSCFD dan Buka 8.000 Lowongan

Bahlil Proaktif Dorong TransJakarta Pakai Hidrogen demi Kemandirian Energi

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks

Tak Sekadar Sepak Bola, Piala Presiden 2026 Buka Peluang Bisnis bagi 100 UMKM

Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi

Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Datang Tanpa Rompi Tahanan

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Aliran Dana

Tak Lagi Sekadar Bank KPR, BTN Genjot Strategi Beyond Mortgage

Nama Bahlil Disoraki Kader PKB, Komen Cak Imin : “Gawat, Banyak Penggemarnya!”

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

InternasionalKesehatan

Kasus Campak di Amerika Serikat Tembus 2.300, Lampaui Rekor Sepanjang 2025

3 days ago
Internasional

Donald Trump Beri Syarat Arab Saudi untuk Kesepakatan Nuklir Sipil dengan AS

4 days ago
HukumTerkini

MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru

4 days ago
Terkini

Pendaftaran Magang Nasional 2026 Tahap 1 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index