INVERSI.ID – Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi menilai penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gian mengatakan pengembangan penyidikan menjadi langkah penting agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
“Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar,” kata Gian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Selain memperluas penyidikan, Gian juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ruang lingkup perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus atau juga ketika memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses hukum secara objektif.
“Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional,” katanya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dokumen tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Langkah itu diambil setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Namun, pada pemanggilan pertama, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2026. Pada hari tersebut, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tidak diketahui oleh awak media yang berada di lokasi.
Malam harinya, sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyatakan tidak sependapat dengan keputusan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Kejaksaan Agung membawa Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih terus berkembang. Publik kini menantikan hasil penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain maupun pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebut menjadi bagian dari pengembangan perkara.