By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Datang Tanpa Rompi Tahanan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Datang Tanpa Rompi Tahanan

Hukum

Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Datang Tanpa Rompi Tahanan

Jack
By
Jack
2 days ago
Share
3 Min Read
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Ia diantar menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Agung dan tampak tidak mengenakan rompi tahanan saat memasuki area rumah tahanan.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026 untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sprindik diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, pada pemanggilan pertama, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan. Sementara itu, saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi pada Jumat. Pada hari tersebut, Febrie memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedatangannya sempat luput dari perhatian awak media yang telah menunggu di sekitar kompleks Kejaksaan Agung.

Baca Juga :

Tiga Negara dengan Anak Muda Paling Bahagia di Dunia
Kementerian ESDM Targetkan Divestasi Saham Vale Rampung Juli 2024

Beberapa jam setelah pemeriksaan berlangsung, tepat sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Penahanan Febrie Adriansyah menandai babak baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan pengungkapan pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

You Might Also Like

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks
Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Aliran Dana
MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Rinaldi Umar Resmi Jadi Dirdik Jampidsus
TAGGED:Febrie AdriansyahJaksa AgungKPK
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Stadion Pakansari Siap 100 Persen, Bogor Sambut Laga Perdana Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Next Article Presiden AS Donald Trump marah pada CNN dan New York Times yang bikin berita tak sesuai harapan soal situs nuklir Iran. (Foto : Reuters) Donald Trump Tegaskan China dan Rusia Tak Memasok Senjata ke Iran
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Tak Sekadar Sepak Bola, Piala Presiden 2026 Buka Peluang Bisnis bagi 100 UMKM

Tak Lagi Sekadar Bank KPR, BTN Genjot Strategi Beyond Mortgage

Nama Bahlil Disoraki Kader PKB, Komen Cak Imin : “Gawat, Banyak Penggemarnya!”

Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

Momen Prabowo Guyon soal “Pemimpin Kancil” Warnai Puncak Harlah ke-28 PKB

Prabowo Ungkap Dana Efisiensi Rp300 Triliun Digunakan untuk Program Prioritas Nasional

Tabung CNG Akan Dibuat PT Pindad? Ternyata Sudah Lama Produksi Tabung Gas Nasional

Bandara Husein Bandung Resmi Beroperasi Lagi Mulai Agustus 2026, Layani Rute Domestik dan Regional

Dedi Mulyadi Siapkan Kertajati Jadi Pusat Industri Pertahanan, Husein Fokus Penerbangan Komersial

Impor Minyak Rusia Dieksekusi, Stok BBM Nasional Dijaga Tetap Aman

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Hukum

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

5 days ago
Hukum

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

5 days ago
Hukum

Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni Selesai Dianalisis KPK

1 week ago
HukumTerkini

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index