INVERSI.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Ia diantar menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Agung dan tampak tidak mengenakan rompi tahanan saat memasuki area rumah tahanan.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026 untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sprindik diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Namun, pada pemanggilan pertama, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan. Sementara itu, saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi pada Jumat. Pada hari tersebut, Febrie memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangannya sempat luput dari perhatian awak media yang telah menunggu di sekitar kompleks Kejaksaan Agung.
Beberapa jam setelah pemeriksaan berlangsung, tepat sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Penahanan Febrie Adriansyah menandai babak baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan pengungkapan pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.