By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks

Hukum

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks

Jack
By
Jack
3 hours ago
Share
3 Min Read
Petugas gabungan melakukan Operasi. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang memberikan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Kepolisian memastikan informasi tersebut merupakan hoaks karena ketentuan tersebut sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Belakangan ini, unggahan di berbagai platform media sosial menyebut bahwa pemerintah baru saja menerapkan sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu atau hukuman kurungan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul. Informasi itu dipastikan tidak benar.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru terkait penggunaan ban gundul pada sepeda motor.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.

Dwi menjelaskan, aturan mengenai persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Melalui Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya wajib memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak dipakai.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Menurut Dwi, ketentuan tersebut bukan aturan baru dan tidak secara khusus mengatur pelanggaran karena ban gundul saja. Sanksi berlaku terhadap seluruh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis maupun persyaratan laik jalan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain melakukan penegakan hukum, Korlantas Polri juga terus mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, terutama komponen penting seperti ban, rem, lampu, dan perlengkapan keselamatan lainnya sebelum digunakan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Baca Juga :

Rilis Single Perdana ‘Tale of a Girl’, RAE Gambarkan Imajinasi RemajaTanpa Batas
Kampus Hijau Anti Stres, ini 5 Universitas dengan Area Hutan yang Menyegarkan Pikiran

Dwi juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai ataupun membagikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Dengan meningkatnya penyebaran informasi palsu di ruang digital, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilah informasi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang menyesatkan.

You Might Also Like

Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi
Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Datang Tanpa Rompi Tahanan
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Aliran Dana
MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Rinaldi Umar Resmi Jadi Dirdik Jampidsus
TAGGED:Ban GundulRaziaTilang
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Pemerintah Rusia Tahan Ekspor Bensin Sampai Akhir Tahun demi Stabilkan Pasokan Dalam Negeri
Next Article Ribuan Praja IPDN Diwisuda, Tito Sebut Banyak Pemerintah Daerah Berebut Lulusan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Tak Sekadar Sepak Bola, Piala Presiden 2026 Buka Peluang Bisnis bagi 100 UMKM

Tak Lagi Sekadar Bank KPR, BTN Genjot Strategi Beyond Mortgage

Nama Bahlil Disoraki Kader PKB, Komen Cak Imin : “Gawat, Banyak Penggemarnya!”

Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

Momen Prabowo Guyon soal “Pemimpin Kancil” Warnai Puncak Harlah ke-28 PKB

Prabowo Ungkap Dana Efisiensi Rp300 Triliun Digunakan untuk Program Prioritas Nasional

Tabung CNG Akan Dibuat PT Pindad? Ternyata Sudah Lama Produksi Tabung Gas Nasional

Bandara Husein Bandung Resmi Beroperasi Lagi Mulai Agustus 2026, Layani Rute Domestik dan Regional

Dedi Mulyadi Siapkan Kertajati Jadi Pusat Industri Pertahanan, Husein Fokus Penerbangan Komersial

Impor Minyak Rusia Dieksekusi, Stok BBM Nasional Dijaga Tetap Aman

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Hukum

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

5 days ago
Hukum

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

5 days ago
Hukum

Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni Selesai Dianalisis KPK

1 week ago
HukumTerkini

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index