JAKARTA – Isu kenaikan tarif listrik yang sempat ramai di media sosial dipastikan tidak benar. Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak pernah menetapkan kenaikan tarif listrik untuk periode Mei 2026, sekaligus memastikan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026), Bahlil merespons langsung keresahan publik yang muncul akibat informasi yang tidak akurat.
“Sampai dengan hari yang saya bicara ini, dan eksersis yang kami lakukan, itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada, nanti akan disampaikan ya,” ujar Bahlil.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga harga energi tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global. Stabilitas tarif listrik dinilai krusial karena berpengaruh langsung terhadap biaya hidup masyarakat serta keberlangsungan usaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, PT PLN (Persero) juga membantah kabar yang beredar. Melalui akun Instagram resmi @pln_id, PLN menegaskan bahwa informasi kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan adalah hoaks.
“Electrizen, hati-hati dengan informasi hoax yang beredar di media sosial terkait PLN menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan,” tulis PLN.
PLN memastikan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk periode April–Juni 2026 tetap sama seperti sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik secara tiba-tiba.
“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” lanjut keterangan tersebut.
Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan daya beli masyarakat. Di tengah maraknya disinformasi, langkah cepat klarifikasi dari pemerintah dan PLN juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi nasional.
PLN turut mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi dari kanal resmi guna menghindari kesalahpahaman. Pelanggan juga dapat memanfaatkan layanan PLN Mobile atau kanal layanan pelanggan resmi untuk memperoleh informasi yang valid.